Journal de la Voix – Hukum perdata merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hukum perdata berfokus pada aspek perjanjian, kepemilikan, warisan, perkawinan, tanggung jawab pribadi. Serta hak dan kewajiban lainnya yang bersifat pribadi dan sipil. Setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang berhubungan dengan kepemilikan, perjanjian, atau status hukum lainnya, akan selalu terikat oleh ketentuan dalam hukum perdata.
Dengan kata lain, hukum perdata berperan sebagai landasan yang mengatur interaksi sosial dalam konteks yang lebih individual. Melindungi hak-hak pribadi, serta memberi jalan bagi penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, hukum perdata menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan antar pihak-pihak yang terlibat. Agar hukum perdata dapat dijalankan dengan semestinya, maka perlu adanya asas-asas yang menjadi landasan dalam penerapan hukum perdata.
Hidup Berlandaskan Asas-Asas Hukum Perdata
Asas-asas dalam hukum perdata akan memberikan arah yang pasti dalam penafsiran serta pelaksanaan peraturan hukum tersebut agar tercipta keadilan, kepastian, dan perlindungan hak-hak dari masing-masing pihak. Berikut ini merupakan asas hukum perdata, beserta pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan contohnya:
Asas Kebebasan Berkontrak
Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendaknya. Asalkan tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Contohnya, apabila terdapat dua pihak yang sepakat untuk melakukan sewa rumah selama satu tahun. Maka mereka bebas menentukan syarat dan ketentuan cara penyewaan dengan landasan kedua pihak telah bersepakat.
Asas Itikad Baik
Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (3), menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam hubungan hukum untuk bertindak dengan niat yang jujur dan tanpa maksud merugikan pihak lain. Contohnya, apabila seseorang menjual suatu produk dengan menyembunyikan cacat barang tersebut, maka tindakan tersebut melanggar asas itikad baik.
Asas Perjanjian Harus Dipatuhi (Pacta Sunt Servanda)
Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1), menyatakan bahwa setiap perjanjian yang sah harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang membuatnya, sebagaimana yang telah disepakati. Jika perjanjian sudah dibuat dan sah menurut hukum, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi. Contohnya, apabila sudah menandatangani kontrak sewa ruko dengan pemiliknya. Maka wajib bagi penyewa tersebut untuk membayar harga sewa sesuai dengan nominal kesepakatan yang tercantum dalam kontrak tersebut. Dan pemilik ruko juga wajib menyerahkan ruko tersebut untuk disewa dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Asas Kejujuran
Berdasarkan Pasal 1467, menyatakan bahwa setiap pihak dalam hubungan hukum harus berlaku jujur dan terbuka dalam semua transaksi atau hubungan hukum. Contohnya, apabila melakukan kegiatan jual beli, maka penjual harus memberitahukan kondisi barang secara jujur kepada calon pembeli. Walaupun barang yang dijualnya mengalami kecacatan dan calon pembeli tetap harus mengetahui informasi tersebut.
Asas Kepastian Hukum
Berdasarkan Pasal 1971, menyatakan bahwa memberikan kepastian tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau tindakan hukum. Contohnya, apabila terjadi perselisihan mengenai hak kepemilikan tanah. Maka hukum akan memberikan kepastian tentang siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen yang sah.
Asas Keadilan
Berdasarkan Pasal 832, menyatakan bahwa hak-hak semua pihak harus dijaga dan dipertimbangkan secara adil dalam setiap penyelesaian sengketa. Contohnya, apabila terdapat pembagian waris, maka ahli waris yang sah harus menerima haknya sesuai dengan porsi yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Memahami Unsur Dasar Dalam Penerapan Hukum Perdata
Dalam penerapan hukum perdata terdapat unsur-unsur yang mendasari dan sangat penting untuk dipahami dalam konteks penerapannya. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum perdata beserta contohnya:
Kaidah Hukum Tertulis
Pembahasan di dalamnya mencakup peraturan perundang-undangan yang secara resmi ditetapkan oleh negara. Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan traktat internasional yang mengatur hubungan antar negara. Selain itu, putusan pengadilan yang menjadi acuan juga termasuk dalam kategori kaidah hukum tertulis. Contoh kasusnya, perkawinan, warisan, kontrak, kepemilikan harta, dan lainnya.
Kaidah Hukum Tidak Tertulis
Hukum di dalamnya berasal dari kebiasaan atau adat istiadat yang berkembang. Dipercaya, dan diterima masyarakat tertentu di suatu tempat sebagai suatu norma hukum yang harus dipatuhi. Meskipun tidak secara jelas tertulis dalam undang-undang. Contoh kasusnya, beberapa komunitas adat. Memiliki peraturan yang mengikat terkait hak waris berdasarkan jenis kelamin atau garis keturunan tertentu yang diakui oleh masyarakat adat tersebut. Meskipun tidak tertulis dalam undang-undang negara.
Mengatur Hubungan Hukum Antar Subjek Hukum
Pembahasan di dalamnya mengatur hubungan antara subjek hukum yang bisa berupa individu, badan hukum, atau entitas lainnya, dalam berbagai transaksi dan interaksi yang melibatkan hak dan kewajiban mereka. Contoh kasusnya, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dijual, sementara pembeli berkewajiban membayar harga barang tersebut. Contoh lainnya, beberapa daerah yang menjunjung tinggi adat memiliki kebiasaan mengatur pembagian warisan berdasarkan sistem adat dan telah dilakukan secara turun-temurun, seperti pada masyarakat Minangkabau. Kebiasaan ini tidak diatur dalam hukum nasional, namun tetap dianggap sah dalam masyarakat adat tersebut.
Bidang Hukum yang Diatur dalam Hukum Perdata
Pembahasan di dalamnya mencakup berbagai aspek dalam kehidupan pribadi dan sosial, seperti hukum orang (status hukum seseorang), hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan), hukum benda (kepemilikan dan hak atas benda), serta hukum kontrak dan perjanjian. Contoh kasusnya, seperti hukum keluarga yang mengatur tentang pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, hak-hak apa saja yang harus diterima oleh anak, dan hubungan kekeluargaan. Contoh lainnya, seperti mengatur tentang status atau kedudukan seseorang dalam mata hukum yang meliputi kewarganegaraan, kapasitas hukum, menganggap seorang telah dewasa apabila telah berusia 21 tahun, dan lainnya.
Kesimpulan
Hukum perdata memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena mengatur hubungan antar individu, keluarga, dan badan hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum perdata, hak dan kewajiban setiap pihak diatur secara jelas, memberikan perlindungan, dan memastikan adanya kepastian hukum dalam berbagai transaksi dan hubungan sosial. Hukum perdata juga berfungsi untuk menciptakan keadilan, menyelesaikan sengketa, dan menjaga keteraturan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga.
Melalui asas-asas dan prinsip yang terkandung dalam hukum perdata, kita dapat melihat bagaimana hukum berusaha menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Dalam era yang terus berkembang, hukum perdata bukan hanya sekedar aturan yang mengatur suatu perjanjian dan transaksi, tetapi juga menjadi salah satu elemen yang sangat vital untuk memastikan bahwa hak-hak setiap orang terlindungi dan hubungan sosial berjalan dengan baik.